TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 10 PONTIANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Tata tertib siswa SMA Negeri 10 Pontianak adalah peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh siswa SMA Negeri 10 Pontianak.
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Pontianak yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Pontianak.
- Guru BK adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
- Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 10 Pontianak.
- Guru piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMA Negeri 10 Pontianak.
- Kegiatan pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
- Waktu istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
- Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun dilokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
- Atribut sekolah adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan sekolah.
- Wali kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
- Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
- Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat
BAB II
TATA TERTIB
PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di sekolah diatur sebagai berikut :
- Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran.
- Siswa tidak dibenarkan berada diluar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan.
- Siswa tidak dibenarkan keluar ruang kelas pada jam pelajaran, ketika guru belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru belum memasuki ruang kelas, maka ketua/ wakil ketua kelas menghubungi guru piket.
- Siswa dilarang mengaktifkan handphone, audio video player (MP3, MP4 dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung kecuali atas arahan dan pengawasan guru mata pelajaran.
- Siswa tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung kecuali air putih bening.
- Siswa tidak dibenarkan memakai pakaian/ atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya di lingkungan sekolah dan pada saat kegiatan pembelajaran.
- Siswa tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/ barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
- Siswa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada saat kegiatan pembelajaran.
- Siswa tidak dibenarkan menganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
- Siswa wajib menghormati guru dan karyawan SMA Negeri 10 Pontianak.
- Siswa wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
- Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak sekolah dengan instansi terkait.
PASAL 3
KEHADIRAN SISWA
- Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
- Siswa yang meninggalkan sekolah sekurang-kurangnya harus izin dengan guru yang mengajar di kelas dan guru piket.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah diwajibkan :
- Membuat surat izin yang ditandatangani oleh orang tua/ wali
- Menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit
- Surat izin hari pertama berlaku sampai hari kedua.
- Jika sakit, hari ketiga dengan surat keterangan dokter.
- Izin ke luar kota lebih dari 3 hari wajib mendapat izin dari kepala sekolah.
- Siswa alpa 1 hari wali kelas langsung konfirmasi kepada orang tua.
- Siswa terlambat masuk kelas setelah istirahat diberikan sanksi yang mendidik oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler (pramuka wajib) pada semester 1 dan 2.
- Siswa wajib mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler pilihan sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
- Siswa wajib hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.
- Siswa yang tidak hadir sebanyak 6 hari berturut-turut tanpa keterangan (alpa) dalam satu semester akan dikembalikan kepada orang tua (sesuai hasil keputusan konfrensi kasus).
PASAL 4
KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM
DAN KELENGKAPANNYA
- Pakaian seragam siswa yang ditentukan sekolah adalah sebagai berikut :
- Senin dan Selasa :Seragam putih abu-abu dengan atribut lengkap,
berdasi, ikat pingganghitam, sepatu(bertali) hitam, kaos kaki putih polos minimal
sepuluh cm di atas mata kaki.
- Rabu dan Kamis : Seragam batik identitas sekolah dengan atribut
- Jumat dan Sabtu : Seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki hitam minimal sepuluh cm di atas mata kaki.
- Siswa diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap (nama, bendera merah putih, lokasi, logo sekolah).
- Siswa putri yang berjilbab :
- Seragam OSIS, jilbab warna putih tanpa motif.
- Seragam batik identitas sekolah, jilbab warna biru tanpa motif.
- Seragam pramuka, jilbab berwarna coklat tua tanpa motif
- Siswa diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan (laki-laki baju dimasukkan, kecuali seragam batik identitas sekolah).
- Larangan memakai aksesoris :
- Siswa putra dilarang bertindik, bertato, memakai/ membawa kalung, gelang, cincin, anting dan sejenisnya
- Siswa putri dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang bukan emas, dan memakai gelang ataupun kalung bukan emas, dan memakai gelang ataupun kalung emas berlebihan.
- Siswa wajib memakai pakaian olah raga dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.
PASAL 5
KETENTUAN WAKTU ISTIRAHAT
- Jadwal istirahat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur oleh sekolah.
- Selama kurun waktu istirahat tersebut, siswa dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
PASAL 6
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah.
- Siswa wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati bapak/ ibu guru dan karyawan, bertutur kata baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
- Siswa wajib memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan.
- Siswa dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah.
- Siswa putra berambut pendek dan rapi.
- Siswa putra dan putri rambut tidak disemir warna.
- Siswa dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku.
- Siswa dilarang melakukan pemalsuan tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah.
- Siswa dilarang menyontek dan bekerjasama pada saat ujian/ ulangan berlangsung.
- Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras, narkoba dan zat psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah.
- Siswa dilarang membawa rokok/ merokok dan berjudi di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang mencorat-coret tembok, meja dan fasiltas sekolah lainnya.
- Siswa dilarang membawa atau melihat media cetak/ elektronik
- Siswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata api.
- Siswa dilarang menganiaya orang lain.
- Siswa dilarang berkelahi/ tawuran.
- Siswa dilarang mencuri uang/ barang milik sekolah/ orang lain.
- Siswa dilarang mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club dan lain-lain.
- Siswa dilarang bercanda berlebihan baik perkataan maupun perbuatan.
- Siswa dilarang melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis/ sejenis yang melampaui norma agama dan susila.
- Siswa dilarang melakukan tindak asusila.
- Siswa dilarang menikah selama masih berstatus sebagai siswa.
- Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.
- Siswa dilarang membawa /menggunakan HP yang berkamera kecuali ditugaskan oleh guru mata pelajaran untuk kegiatan belajar-mengajar.
- Siswa dilarang memarkir kendaraan di luar lingkungan sekolah.
- Siswa wajib melaksanakan piket sesuai jadwal sesudah pembelajaran berlangsung/pulang sekolah.
- Siswa dilarang membawa kendaraan roda empat ke sekolah.
BAB III
LAIN-LAIN
Pelaksanaan Ibadah
- Siswa wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya.
- Semua siswa yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
- Semua siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat dzuhur dan ashar di sekolah sesuai waktu yang ditentukan.
PASAL 7
MEMPERINGATI HARI-HARI BESAR NASIONAL
DAN UPACARA BENDERA
- Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar nasional yang dilaksanakan sekolah.
- Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.
BAB IV
PELANGGARAN
PASAL 8
JENIS PELANGGARAN SISWA
KODE | JENIS PELNGGARAN |
A-1 A-2 A-3
A-4 A-5 A-6
A-7 A-8
A-9 A-10 A-11 A-12 A-13 A-14 A-15 A-16 A-17 A-18 |
A. PELANGGARAN RINGAN – Baju tidak dimasukkan – Kaos kaki tidak sesuai ketentuan – Atribut sekolah tidak lengkap(dasi untuk seragam osis, bedge, lokasi, logo sekolah, nama, sabuk hitam dan sebagainya) – Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat, tranparan, tidak sesuai ketentuan dan lain-lain) – Sepatu tidak sesuai ketentuan – Memakai aksesoris berlebihan (Putra : memakai kalung, gelang, cincin, anting, tindik, tato. Putri : memakai, tato, tindik berlebihan, berdandan berlebihan, gelang dan kalung bukan emas) – Tidak memakai seragam olahraga pada waktu jam pelajaran lain. – Siswa memakai jaket, sweter dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas – Siswa terlambat masuk kelas atau terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran – Tidak mengikuti upacara atau terlambat – Parkir tidak pada tempatnya atau tidak teratur – Siswa berkuku panjang atau memakai cat kuku – Siswa putra berambut gondrong, kuncir atau tidak serasi – Rambut bersemir selain hitam – Siswa tidak melaksanakan piket kelas – Membawa kendaraan roda empat – Memarkir kendaraan di luar lingkungan sekolah – Merayakan ulang tahun di lingkungan sekolah |
B-1 B-2
B-3 B-4 B-5 B-6
B-7 B-8 B-9 B-10 B-11
B-12
B-13 B-14 B-15 B-16 B-17 B-18 B-19 B-20 B-21 |
B. PELANGGARAN SEDANG – Siswa tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru pengampu dan piket. – Siswa tidak masuk sekolah/ tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri tanpa izin dari orang tua/ wali – Siswa keluar sekolah ketika pembelajaran berlangsung – Siswa terlambat masuk sekolah lebih dari 5 menit – Baju tidak dimasukkan – Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain – Mengaktifkan dan menggunakan hand phone, audio video player (MP3, MP4 dan sejenisnya) serta bermain game komputer saat kegiatan pembelajaran berlangsung. – Siswa makan /minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. – Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran – Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara – Membunyikan sepeda motor keras-keras pada jam pelajaran – Membawa sepeda motor ke luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran ataupun istirahat tanpa seizin guru piket – Siswa membawa sepeda motor yang bersuara bising dan modifikasi berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain – Mengabaikan perintah/ tugas/ peringatan guru – Menyontek, memberi sontekan atau bekerjasama pada waktu ulangan/ ujian/ tes – Bercanda berlebihan baik perkataan dan perbuatan – Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan perbuatan – Tidak membawa buku saku tata tertib pada saat kegiatan sekolah – Menghilangkan buku saku tata tertib, baik secara sengaja maupun tidak sengaja – Corat-coret tembok, meja, kursi dan fasilitas yang tidak dibenarkan oleh aturan sekolah – Membawa hand phone berkamera dan headseat yang tidak ditugaskan guru. – Membawa laptop, alat–alat musik, dan alat-alat lain yang tidak ditugaskan oleh guru untuk pembelajaran.
|
C-1 C-2 C-3
C-4 C-5 C-6 C-7
C-8 C-9 C-10 C-11 C-12 C-13
C-14 C-15 C-16 C-17 C-18 C-19 C-20 C-21 C-22 C-23 C-24 C-25 C-26 C-27 C-28 C-29 C-30 C-31 C-32 |
C. PELANGGARAN BERAT
– Merusak fasilitas sekolah – Masuk / keluar melalui pagar sekolah – Masuk / keluar lewat jendela – Membawa /membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP porno di dalam/ diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek – Menghina guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan – Menghina tamu sekolah – Siswa membawa rokok di sekolah – Siswa membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah – Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah – Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah – Membawa dan atau mengonsumsi minuman keras – Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk – Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba – Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah. – Membawa dan atau menyembunyikan bahan peledak / petasan – Biang keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah – Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah – Berkelahi/ tawuran dengan siswa/ orang luar sekolah – Berkelahi/ tawuran dengan teman satu sekolah – Menganiaya orang lain – Memalsukan tanda tangan atau surat izin – Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah – Mencuri barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman ataupun sekolah – Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah – Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong – Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club. – Mengancam keselamatan orang lain – Memalsukan administrasi /dokumen sekolah – Berduaan ditempat sepi dengan lawan jenis – Membawa alat kontrasepsi (bukan untuk kegiatan sekolah) – Melakukan tindakan pelecahan seksual – Hamil dan menghamili – Berbuat zinah didalam ataupun diluar sekolah |
PASAL 9
TINDAK LANJUT DAN SANKSI
- Sanksi diberikan secara bertahap sesuai dengan jenis pelanggaran.
- Perlakuan hukuman dengan sanksi terbalikakan dilakukan oleh orang tua siswa kepada anaknya sendiri jika siswa mengabaikan sanksi I,II, dan III pada jenis pelanggaran ringan dan sedang.
- Perlakuan hukuman dengan sanksi terbalik akan ditentukan oleh orang tua siswa dan dilakukan di sekolah.
NO | JENIS PELANGGARAN | TINDAK LANJUT | SANKSI |
1 |
RINGAN |
Ditangani guru mapel, guru piket, dikonfirmasikan kepadawali kelas dan guru BK. |
Pelanggaran I: – Peringatan Lisan Pelanggaran ke II: – Melaksanakan tugas dari sekolah Pelanggaran III: – Pemanggilan orang tua – Pernyataan tertulis orang tua
|
2
|
SEDANG
|
Ditagani guru piket, dikonfirmasikan ke wali kelas, guru BK dan waka kesiswaan.
|
Pelanggaran ke I : – Pemanggilan orang tua – Pernyataan tertulis orang tua Pelanggaran ke II: – Pemanggilan orang tua – Pernyataan tertulis orang tua bermaterai Rp.10.000
|
3 |
BERAT |
Konferensi Kasus (Wali kelas, guru BK, Waka Kesiswaan dan Kepala Sekolah)
|
– Membuat surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 diketahui orang tua. – Dikembalikan kepada orang tua dengan pelanggaran berkode (C-12, C-22, C-30, C-31 dan C-32). – Tindakan kriminal akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
|
PASAL 10
PENJELASAN TAMBAHAN
- Panggilan/ sapaan siswa kelas X (sepuluh) terhadap siswa kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas) dengan sapaan abang atau kakak.
- Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
- Tidak boleh mengubah model standar pakaian seragam yang sudah ditentukan.
- Selama siswa melakukan aktivitas di lingkungan sekolah walaupun dilakukan di luar jam pelajaran harus berpakaian rapi dan bersepatu.
- Siswa yang izin sakit ke klinik harus sepengetahuan guru piket dan guru yang mengajar di kelas pada saat itu.
- Penggunaan kelas diluar jam pelajaran sekolah wajib seizin waka prasarana dengan menyerahkan surat peminjaman.
PASAL 11
PENJELASAN KHUSUS
Untuk pelanggaran hukum Negara yang sah sesuai tertuang dalam KUHP seperti pencurian, perzinaan, narkoba, minum-minuman keras, VCD porno dan film porno pada HP/smartphone, jika terbukti siswa terlibat dalam perbuatan tersebut, siswa langsung dikeluarkan dari Sekolah.
PASAL 12
- Peraturan tata tertib ini berlaku untuk semua siswa SMA Negeri 10 Pontianak
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam aturan lain atau ditentukan kemudian oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru.
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
- Jika terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
BAB V
PENUTUP
PASAL 13
PENGAWASAN, PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBINAAN
- Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan di sekolah.
- Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada ditangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Guru BK, dan Wali Kelas.
- Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali Kelas dan Guru BK.
- Orang tua bersedia memenuhi setiap panggilan dari sekolah.
TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB
No. | Jenis Pelanggaran | Tindak Lanjut | Bentuk Penanganan |
1 | Ringan | Piket, Guru, Walikelas | Peringatan lisan |
2 | Sedang | Wali Kelas, BK, Kesiswaan. | Pembinaan, Pemanggilan orang tua Pernyataan tertul is bermaterai Rp. 10.000 |
3 | Berat | Wali Kelas, BK,
Kesiswaan, Kepala Sekolah. |
Pemanggilan orang tua, surat pernyataan, surat peringatan, Konferensi Kasus. |
Menyetujui, Pontianak, 4 Juli 2022
Kepala SMA Negeri 10 Pontianak Waka Kesiswaan
Sukran, S. Pd, M. Si Dra. Hj. Rusmawati, M. Pd.
NIP. 197006111993081001 NIP. 196707091995122006
Mengetahui,
- Ketua Komite 3. Koordinator guru BK
- Ketua OSIS 4. Perwakilan dewan guru
Ketua Komite |
Ketua OSIS |
Koordinator BK |
Perwakilan dewan guru |
H. Ibrahim
|
ZAHRANAILAH NISN.0058094261 |
Erisah, S. Pd NIP.198610182010012002 |
Hervina, S.Pd NIP.198109262008042012 |